RUKUN ISLAM :
RUKUN IMAN :
RUKUN NIKAH :
SYARAT SAH NIKAH :
1. Mempelai Laki-Laki / Pria
2. Mempelai Perempuan / Wanita
3. Syarat Wali Mempelai Perempuan
4. Syarat Bebas Halangan Perkawinan Bagi Kedua Mempelai
5. Syarat-Syarat Syah Bagi Saksi Pernikahan/Perkawinan
6. Syarat-Syarat/Persyaratan Akad Nikah Yang Syah :
PANTANGAN/LARANGAN Dalam Pernikahan/Perkawinan
- Mengucap dua kalimah syahadah.
- Mendirikan solat.
- Berpuasa di bulan Ramadhan.
- Menunaikan zakat.
- Menunaikan haji di Mekah bagi yang mampu.
RUKUN IMAN :
- Beriman kepada ALLAH SWT
- Beriman kepada Malaikat-malaikat
- Beriman kepada Kitab-kitab
- Beriman kepada Rasul-rasul
- Beriman kepada Hari Kiamat
- Beriman kepada Qada dan Qadar
RUKUN NIKAH :
- Ada calon mempelai pengantin pria dan wanita
- Ada wali pengantin perempuan
- Ada dua orang saksi pria dewasa
- Ada ijab qabul
- Ada mahar
SYARAT SAH NIKAH :
1. Mempelai Laki-Laki / Pria
- Agama Islam
- Tidak dalam paksaan
- Pria / laki-laki normal
- Tidak punya empat atau lebih istri
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umroh
- Bukan mahram calon istri
- Yakin bahwa calon istri halal untuk dinikahi
- Cakap hukum dan layak berumah tangga
- Tidak ada halangan perkawinan
2. Mempelai Perempuan / Wanita
- Beragama Islam
- Wanita / perempuan normal (bukan bencong/lesbian)
- Bukan mahram calon suami
- Mengizinkan wali untuk menikahkannya
- Tidak dalam masa iddah
- Tidak sedang bersuami
- Belum pernah li’an
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umrah
3. Syarat Wali Mempelai Perempuan
- Pria beragama islam
- Tidak ada halangan atas perwaliannya
- Punya hak atas perwaliannya
4. Syarat Bebas Halangan Perkawinan Bagi Kedua Mempelai
- Tidak ada hubungan darah terdekat (nasab)
- Tidak ada hubungan persusuan (radla’ah)
- Tidak ada hubungan persemendaan (mushaharah)
- Tidak Li’an
- Si pria punya istri kurang dari 4 orang dan dapat izin istrinya
- Tidak dalam ihram haji atau umrah
- Tidak berbeda agama
- Tidak talak ba’in kubra
- Tidak permaduan
- Si wanita tidak dalam masa iddah
- Si wanita tidak punya suami
5. Syarat-Syarat Syah Bagi Saksi Pernikahan/Perkawinan
- Pria / Laki-Laki
- Berjumlah dua orang
- Sudah dewasa / baligh
- Mengerti maksud dari akad nikah
- Hadir langsung pada acara akad nikah
6. Syarat-Syarat/Persyaratan Akad Nikah Yang Syah :
- Ada ijab (penyerahan wali)
- Ada qabul (penerimaan calon suami)
- Ijab memakai kata nikah atau sinonim yang setara.
- Ijab dan kabul jelas, saling berkaitan, satu majelis, tidak dalam ihrom haji/umroh.
PANTANGAN/LARANGAN Dalam Pernikahan/Perkawinan
- Ada hubungan mahram antara calon mempelai pria dan wanita
- Rukun nikah tidak terpenuhi
- Ada yang murtad keluar dari agama islam
Title : RANGKAIAN BIMBINGAN PERNIKAHAN
Description : RUKUN ISLAM : Mengucap dua kalimah syahadah. Mendirikan solat. Berpuasa di bulan Ramadhan. Menunaikan zakat. Menunaikan haji di Mekah...
Rating : 4.5 stars based on 153 reviews
Description : RUKUN ISLAM : Mengucap dua kalimah syahadah. Mendirikan solat. Berpuasa di bulan Ramadhan. Menunaikan zakat. Menunaikan haji di Mekah...
Rating : 4.5 stars based on 153 reviews
Ditulis oleh:
BloggerUPS - Thursday, February 20, 2014
0 Response to "RANGKAIAN BIMBINGAN PERNIKAHAN"
Post a Comment