RANGKAIAN BIMBINGAN PERNIKAHAN

RUKUN ISLAM :

  • Mengucap dua kalimah syahadah.
  • Mendirikan solat.
  • Berpuasa di bulan Ramadhan.
  • Menunaikan zakat.
  • Menunaikan haji di Mekah bagi yang mampu.


RUKUN IMAN :

  • Beriman kepada ALLAH SWT
  • Beriman kepada Malaikat-malaikat
  • Beriman kepada Kitab-kitab
  • Beriman kepada Rasul-rasul
  • Beriman kepada Hari Kiamat
  • Beriman kepada Qada dan Qadar


RUKUN NIKAH :

  • Ada calon mempelai pengantin pria dan wanita
  • Ada wali pengantin perempuan
  • Ada dua orang saksi pria dewasa
  • Ada ijab qabul
  • Ada mahar


SYARAT SAH NIKAH :
1. Mempelai Laki-Laki / Pria

  • Agama Islam
  • Tidak dalam paksaan
  • Pria / laki-laki normal
  • Tidak punya empat atau lebih istri
  • Tidak dalam ibadah ihram haji atau umroh
  • Bukan mahram calon istri
  • Yakin bahwa calon istri halal untuk dinikahi
  • Cakap hukum dan layak berumah tangga
  • Tidak ada halangan perkawinan


2. Mempelai Perempuan / Wanita

  • Beragama Islam
  • Wanita / perempuan normal (bukan bencong/lesbian)
  • Bukan mahram calon suami
  • Mengizinkan wali untuk menikahkannya
  • Tidak dalam masa iddah
  • Tidak sedang bersuami
  • Belum pernah li’an
  • Tidak dalam ibadah ihram haji atau umrah


3. Syarat Wali Mempelai Perempuan

  • Pria beragama islam
  • Tidak ada halangan atas perwaliannya
  • Punya hak atas perwaliannya


4. Syarat Bebas Halangan Perkawinan Bagi Kedua Mempelai

  • Tidak ada hubungan darah terdekat (nasab)
  • Tidak ada hubungan persusuan (radla’ah)
  • Tidak ada hubungan persemendaan (mushaharah)
  • Tidak Li’an
  • Si pria punya istri kurang dari 4 orang dan dapat izin istrinya
  • Tidak dalam ihram haji atau umrah
  • Tidak berbeda agama
  • Tidak talak ba’in kubra
  • Tidak permaduan
  • Si wanita tidak dalam masa iddah
  • Si wanita tidak punya suami


5. Syarat-Syarat Syah Bagi Saksi Pernikahan/Perkawinan

  • Pria / Laki-Laki
  • Berjumlah dua orang
  • Sudah dewasa / baligh
  • Mengerti maksud dari akad nikah
  • Hadir langsung pada acara akad nikah


6. Syarat-Syarat/Persyaratan Akad Nikah Yang Syah :

  • Ada ijab (penyerahan wali)
  • Ada qabul (penerimaan calon suami)
  • Ijab memakai kata nikah atau sinonim yang setara.
  • Ijab dan kabul jelas, saling berkaitan, satu majelis, tidak dalam ihrom haji/umroh.


PANTANGAN/LARANGAN Dalam Pernikahan/Perkawinan

  • Ada hubungan mahram antara calon mempelai pria dan wanita
  • Rukun nikah tidak terpenuhi
  • Ada yang murtad keluar dari agama islam






Title : RANGKAIAN BIMBINGAN PERNIKAHAN
Description : RUKUN ISLAM : Mengucap dua kalimah syahadah. Mendirikan solat. Berpuasa di bulan Ramadhan. Menunaikan zakat. Menunaikan haji di Mekah...
Rating : 4.5 stars based on 153 reviews
Ditulis oleh: BloggerUPS - Thursday, February 20, 2014

0 Response to "RANGKAIAN BIMBINGAN PERNIKAHAN"

Post a Comment